Video.Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Lampung, menyatakan Tim Appraisal telah menyelesaikan proses penilaian ganti rugi lahan, untuk Pembangunan Tol Lampung di Bakauheni, dan Sabah Balau Lampung Selatan.
Kepala BPN Lampung Ling Sarkim menjelaskan, tanah yang siap dibayar ganti rugi yaitu di Bakauheni sepanjang 1,2 kilometer, kemudian di Sabah Balau sepanjang 975 meter.
Selain itu pihaknya telah menyelesaikan pengukuran tanah milik masyarakat di Sabah Balau sepanjang 1,15 kilometer.
Kemudian di tiga kabupaten yaitu Lampung Selatan, Pesarawan dan Lampung Tengah dengan panjang 5,6 kilometer sudah selesai diukur.
Ling Sarkim mengakui, banyak kendala saat pengukuran, misalnya luas yang tidak sesuai akte dan sertifikat ganda.
Video Berita Lampung Terkini – Widyaningrum
498 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini