Video.jejamo.com, Kriminal – Petugas Polsek Kedaton Bandar Lampung, menangkap tiga tersangka pelaku pembobolan di sebuah toko elektronik, di jalan Teuku Umar Kedaton.
Tiga tersangka tersebut ialah Salim ( 36 tahun ) warga kelurahan Rajabasa Raya, Dika (37 tahun ) dan Devi ( 21 tahun ), keduanya merupakan warga kelurahan Surabaya.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka membobol toko menggunakan linggis dan langsung menguras beberapa ponsel dan notebook di dalam toko, dengan kerugian hingga mencapai 40 juta rupiah.
Salim salah satu tersangka, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembobolan toko. Ia juga mengaku barang curian tersebut telah dijual kepada penadah dan uang hasil penjualan telah dibagi rata dengan tersangka lainnya.
Sementara itu Kapolsek Kedaton Bandar Lampung Komisaris Polisi Handak Prakasa Qalbi mengatakan, saat menjalankan aksinya para tersangka berjumlah lima orang, dua tersangka lain masih buron.
Aksi para tersangka berhasil diungkap aparat, berkat rekaman cctv yang dipasang di dalam toko. Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuataannya dengan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara**.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
618 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini