Video.jejamo.com, Kriminal – Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung, meringkus tersangka pencurian sepeda motor, Gani (27), warga Lampung Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor jenis Honda Beat Pop milik Adit (32), warga Kopri Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa kemarin.
Saat mengetahui motornya dibawa lari pelaku, korban langsung berteriak minta tolong, mendengar teriakan itu, salah satu Polisi yang sedang bertugas langsung mengejar pelaku.
Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di jalan pangeran Tirtayasa, Bandar Lampung. Sementara rekannya MN berhasil melarikan diri .
Diketahui tersangka sudah beraksi sebanyak 7 kali di wilayah Bandar Lampung, tersangka menjual motor curian tersebut seharga Rp. 1,8 juta kepada penadah.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
492 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini