Video.jejamo.com, Kriminial – Fernandes alias Feri, 34 tahun, warga Jalan Timor II, Gang Melati, Kampung Sinar Baru, Kuripan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung berhasil dibekuk Jajaran Polsekta Telukbetung saat sedang bertransaksi narkoba jenis daun ganja.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian menemukan 3 linting daun ganja dan dikediamannya polisi juga menyita 41 bungkus kecil kertas coklat berisi daun ganja, 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, 1 unit alat hisap atau bong serta 1 unit handphone.
Penangkapan Fernandes alias Feri ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah karena wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah sebulan menjalakan bisnis haram tersebut, barang-barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya diwilayah sekitaran Telukbetung. Dari penjualan per paket kecil ganja kering tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 10 – 25 ribu rupiah.
Tersangka dapat dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009, Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dan dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda minimal 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar.
Liputan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com
1,102 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini