Video.jejamo.com, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, akhirnya menetapkan tiga dari lima orang yang diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung,sebagai tersangka.
Salah satu orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekda Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri. Dari tangan Mukhlis Basri Polisi mendapatkan dua butir pil “happy five”, sedangkan dari tangan rekan wanita nya Polisi juga menemukan dua butir pil yang sama.
Direktur Narkoba Polda Lampung Abrar Tuntalanai mengatakan, hasil pemeriksaan Polisi selama 1×24 jam menetapkan tiga dari lima orang yang diamankan dari dalam hotel tersebut, sebagai tersangka. Kini ke-tiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Lampung.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
781 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini