Video.jejamo.com, Kriminal – Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, yang ditangkap Polda beberapa waktu lalu karena kasus narkoba, kini direhabilitasi. Selain Mukhlis, dua tersangka lain kepemilikan narkoba jenis pil happy five, yakni Oktarika, PNS Bina Maga Lampung, dan Doni Lesmana, seorang kontraktor, juga menjalani rehabilitasi.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai Senin kemarin, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolda Lampung. Rehabilitasi ketiganya berdasar penilaian dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
Menurut Komisaris Besar Abrar, pihaknya menyetujui ketiga tersangka direhabilitasi, karena sudah ada penilaian dari Badan Narkotika Provinsi Lampung. Dia menegaskan, meskipun direhabilitasi, berkas ketiga orang tersebut tetap berjalan. Berkas ketiganya kini menunggu hasil dari kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Pihak kejaksaan, sedang memeriksa sampel darah dan rambut ketiga tersangka. Abrar mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 5 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang penyalah gunaan narkoba.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,082 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini