Video.jejamo.com, Kriminal – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah yang di Jalan Dahlia No. 17 F, Gedung Meneng, Kedaton, Bandar Lampung. Rumah tersebut diketahui milik Erinova, 26 tahun dan diduga menjadi tempat penjualan narkoba.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga alat hisap sabu , plastik klip bekas berisi sabu, Sebuah pirek,serta ponsel milik pelaku yang berisikan pesan singkat transaksi penjualan sabu.
Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berkat laporan warga sekitar. Dalam penangkapan ini, petugas sempat dihalang-halangi keluarga pelaku. bahkan, petugas harus memanggil ketua RT setempat dan saudara pelaku yang merupakan anggota polisi agar dapat memeriksa pelaku.
Petugas akhirnya dapat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Saat ini pihak kepolisi masih mengembangkan kasus ini.
Liputan Andi Apriyandi, reporter dan Nabila, kontributor Jejamo.com
1,202 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini