Video.jejamo.com, Kriminal – YL usia enam belas tahun warga Bandar Lampung ini, melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh pacarnya yang bernama MN, 22 tahun, terhadapnya, kepada Kapolda Lampung.
Ia didampingi oleh keluarga dan LBH Bandar Lampung, menghadap Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin yang tengah membuka kantor pelayanan di Lapangan Saburai, Kamis sore.
Menurut Eka Yanti kuasa hukum dari LBH Bandar Lampung, tindak pencabulan itu terjadi pada beberapa bulan lalu, di Taman Rindu Malam. Karena perbuatan kekasihnya itu sekarang korban hamil 7 bulan.
Eka mengatakan, korban melaporkan kasus tersebut karna sang kekasih warga Telukbetung, enggan untuk bertanggung jawab.
Menurutnya meski perbuatan itu didasari suka-sama suka, namun sang kekasih bisa dijerat hukuman karena YL masih di bawah umur.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,157 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini