Video.jejamo.com, Kriminal – Polresta Bandar Lampung menggelar rekontruksi penganiyaan terhadap korban NR, 11 tahun, penganiyaan dilakukan oleh kedua orang tua korban yaitu tersangka Eko Wuriyanto dan Sutria. Rekontruksi digelar dikediaman kedua tersangka di Jl. Cikditiro, Gang Melati 1, Kemiling Bandar Lampung, pada hari Selasa, 29 Maret 2016.
Rekontruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, dalam rekonstruksi kedua tersangka memperagakan sebanyak 40 adegan penyiksaan terhadap korban, adegan dibuat dari tahun 2014 – 2016.
Dalam rekontruksi tersebut, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing diantaranya tersangka Eko, ayah tiri korban, yang memukul korban dan tersangka Sutria, ibu kandung korban, yang mematahkan tangan kiri korban.
Setiap adegan rekontruksi, seperti mencabut gigi korban menggunakan tang atau pun alat yang digunakan untuk memukul korban serta alat-alat lainnya petugas gunakan dengan alat pengganti, selain itu peran korban diperankan oleh salah satu polwan.
Saat turun dari mobil menuju TKP, warga yang menonton menyoraki kedua tersangka.
Liputan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
555 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini