Video.jejamo.com, Kriminal – Aparat kepolisian Polresta Bandar Lampung kembali menggelar rekonstruksi kasus perkara pembunuhan Dwiki Dwi Sopyan, pelajar SMKN 2 Bandar Lampung. Rekonstruksi digelar di Lapangan Saburai Enggal Bandar Lampung, sebanyak 53 adegan diperagakan oleh seluruh tersangka dan saksi.
Rekonstruksi dimulai dari tersangka K, bersama rekannya OR dan DN mendatangi korban di Lapangan Saburai Enggal Bandar Lampung, para tersangka datang mengendarai mobil milik tersangka utama K.
Kemudian K mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil dan membawa korban ke rumah pamannya di samping karaoke Star Rock di Jl. ZA. Pagar Alam Bandar Lampung, tempat dimana korban dihabisi secara membabi buta.
Sementara Kendaraan korban yang ditinggal di Saburai, akhirnya diangkut oleh tersangka lainnya FS dan RH, dengan cara didorong dibantu oleh saksi Dado hingga ke TKP, dimana korban Dwiki dibunuh, Dado sendiri tidak mengatahui jika korban akan dibunuh, pihak polisi menetapkan Dado rekan korban hanya sebagai saksi.
Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sempat berbincang-bincang di bengkel milik paman tersangka, penusukan berlangsung saat korban hendak menuju mobil, tersangka K menghujamkan pisau ke ulu hati si korban sampai 3 kali.
Aksi pembunuhan berlangsung sadis, korban sempat mau melarikan diri, namun gagal karena korban terjatuh ke tanah, melihat korban terjatuh, tersangka mengambil pedang dan menghujamkannya ke tubuh korban secara bertubi-tubi hingga meninggalkan 107 tusukan.
Usai korban tewas, kemudian jenazah korban diangkut ke dalam mobil dan dibuang di semak-semak pinggir Jl. Raden Imba Kusuma, bersama seluruh tersangka.
Sementara itu Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho, mengatakan, aksi pembunuhan berencana itu didasari karena adanya sakit hati dan dendam antara tersangka K dengan korban Dwiki.
Dia menambahkan, dalam pembunuhan itu 3 tersangka K, OR dan DN akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, sedangkan 1 tersangka IAP terjerat menyiapkan peralatan untuk membunuh dan tersangka FR dan RH dijerat karena ikut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Liputan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
1,095 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini