Video.jejamo.com – Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, menangkap pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil.
Dalam ekspose senin siang, Kapolsek Tanjung Karang Barat Ajun Komisaris Polisi Heru Adrian mengatakan, pelaku ditangkap pada 5 Juni 2015 lalu.
Tersangka terakhir kali melakukan kejahatan di Jalan Panglima Polim, Gang Randu, No.38, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 tas warna hitam merek TRACKER, beserta surat-surat penting lainnya, yang dibawa kabur oleh tersangka.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun pencara. (jejamo.com – sugiono)
998 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini