Video.jejamo.com, Kriminal – Anggota Polresta Bandar Lampung bersama Polsekta Sukarame, meringkus tiga orang pelaku pencurian kWh meter PLN di Wilayah Sukarame.
Ketiga tersangka adalah Yusril 48 tahun, warga Permata Biru Sukarame, Wahyudi 48 tahun, warga Way Halim, dan Idrus 45 tahun, warga Tanjungseneng.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hary Nugroho mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu berkeliling untuk mencari rumah kosong, setelah itu kawanan ini mencuri kWh meter jenis pulsa di rumah tersebut.
Setelah mencuri, salah satu pelaku bertugas mencari pelanggan yang kebanyakan pemilik bedeng dan memasang kWh tersebut. Oleh para tersangka kWh curian itu dijual dengan harga 1,7 juta rupiah.
Kawanan ini sudah 8 kali melakukan pencurian di wilayah Sukarame. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 14 unit kWh meter hasil curian yang belum terjual. Polisi saat ini masih memburu satu orang tersangka yang masih DPO.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
591 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini