Video.jejamo.com, Peristiwa – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM D, bagi penyandang disabilitas, pembuatan SIM D tersebut dapat dibuat di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Novianto, menjelaskan, SIM D merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan bagi pengendara.
SIM D, khusus diberikan kepada para penyadang disabilitas untuk sebagai kelengkapan mereka dalam mengendarai sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Persyaratan dan ketentuan pembuatan SIM D, sama dengan yang normal, mereka diwajibkan mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecakapan, tes buta warna, lalu praktek dilapangan.
Biaya pengurusan SIM D untuk penyandang disabilitas sebesar 50 ribu rupiah, masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya, yaitu 5 tahun dan diwajibkan guna diperpanjang kembali secara berkala.
Wawan Setiawan, 44 tahun, adalah seorang penyadang disabilitas, warga Korpri, Kecamatan Sukarame, mengaku sempat gerogi saat mengikuti ujian SIM D di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 24 Februari 2016 lalu.
Wawan mengaku SIM D tersebut, sangat membantu para penyandang disabilitas, karena merasa aman saat ada razia di jalan raya.
Liputan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
838 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini