Video.jejamo.com, Kriminal – Polres Metro berhasil membongkar sindikat kawanan pengoplos tabung gas LPG. Pengoplosan tersebut, dilakukan dari gas tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram.
Kawanan tersebut melakukan pengoplosan di kediaman milik tersangka berinisial ST yang berada di kelurahan Iringmulyo, Metro Timur.
Hasil dari pengungkapan, Polisi mengamankan tiga orang tersangka, ratusan tabung gas tiga dan 12 kilogram, peralatan penunjang pengoplosan beserta satu unit mobil pickup.
Hal itu diketahui saat keterangan pers Polres Metro, Senin, 10 Desember 2018. Dihadapan petugas, pelaku mengaku mampu melakukan pengoplosan sebanyak 60 tabung perminggu, dan mendapatkan omzet sebesar tujuh juta rupiah per bulan.
Dari pengakuan tersangka, aksi pengoplosan gas telah dilakukan selama enam bulan belakangan ini. Selanjutnya, hasil pengoplosan didistibusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Lampung.
Kini para pelaku harus mendekam di Polres Kota Metro. Ketiganya dijerat Undang-Undang 62 ayat 1 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Undang Undang 53 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Liputan tim Jejamo.com
566 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini