Video.jejamo.com, Kriminal – Tim Tekap Anti Bandit 308 Polres Metro kembali menangkap pelaku begal berinisial BS (25) warga Nibung Lampung Timur. Dalam penangkapan, Tim Satreskrim sempat mendapat serangan dari sejumlah warga. Pengungkapan kasus begal tersebut, disampaikan saat jumpa pers di Polres Metro pada Jum’at 12 Maret 2021.
AKP Andri Gustami mengatakan, dalam proses pengejaran dan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan, atas tindakannya pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.
Dalam aksinya pelaku sudah melakukan pencarian sebanyak enam kali. Andri juga menjelaskan, tersangka merupakan buronan Polres Metro pada tahun 2020 lalu. Dalam kasus ini Polres Metro mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat biru putih. Dan tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Liputan Abid, reporter jejamo.com
81 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini