Video.jejamo.com, Kriminal – Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus salah satu pelaku yang terlibat dalam pembegalan hingga menewaskan anggota Brimob Polda Lampung, Bharada Jefry pada Agustus 2015 lalu.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah MT, 15 tahun, warga Jabung, Lampung Timur, ia berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan polisi, usai melakukan pembegalan yang menewaskan Bharada Jefry.
Ia kemudian berhasil dibekuk pada Rabu 23 Maret 2016 lalu, sesaat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LAPAS-KA Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Dery Agung Wijaya menjelaskan, setelah tersangka melakukan aksi curas yang menewaskan anggota Brimob tersebut, tersangka MT masih sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandar Lampung sebanyak 6 kali, hingga akhirnya melarikan diri ke Bandung.
Saat di Bandung tersangka kembali beraksi di wilayah Karawang, ia kemudian ditangkap dan dipenjara di Lapas Bandung.
Liputan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
806 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini