Video.jejamo.com, Kriminal – Aksi yang dilakukan oleh Adrian sungguh kurang ajar, ia mencuri kendaraan atau barang milik jamaah masjid di Bandar Lampung yang sedang menjalankan ibadah shalat.
Beruntung, aksinya berhasil dihentikan oleh aparat Polresta Bandar Lampung, pria berusia 19 tahun ini juga harus merasakan panasnya peluru polisi yang bersarang di kakinya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas Poresta Bandar Lampung pada tanggal 16 Januari pada pukul 19.00 di depan masjid disekitaran Stadion Pahoman, saat itu tersangka sedang menyiapkan rencananya untuk mencuri di masjid, sebelumnya polisi sudah memperhatikan gerak-gerik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Liputan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com
842 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini