Video.jejamo.com, Kriminal – Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembunuh disertai mutilasi , terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung Muhammad Pansor.
Kedua tersangka yaitu Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandar Lampung dan Tarmizi alias Dede.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin mengatakan, sejak diperiksa oleh Polda Lampung Selasa kemarin, dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kapolda mengaku masih mencari saksi-saksi lain, dan menunggu hasil keterangan kedua tersangka. Meski demikian Kapolda belum bisa mengungkapkan motif pembunuhan disertai mutilasi tehadap M Pansor.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,323 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini