Video.jejamo.com, Kriminal – Empat orang terdakwa pembunuhan Bripka M. Samsul, Abdul Mutholib bin Bek Husen dan Riduan Arifin bin Royani, masing-masing dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro, Senin siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marlop Simamora, juga memvonis terdakwa Agus Andika Saputra, alias Andi bin M. Yusuf dengan hukuman 18 tahun penjara. Kemudian terdakwa Andi Firadus alias Iwan bin Sulaiman yang merupakan otak pembunuhan, dikenakan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis dari Majelis Hakim ini, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang sebelumnya.
Mendengar putusan dari Majelis Hakim, ke-4 terdakwa memutuskan menerima vonis tersebut setelah berunding dengan pihak kuasa hukum.
Liputan Ade Gunawan Yuliarto, Wartawan Jejamo.com
659 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini