Video.jejamo.com, Giat Pemda – Pemkab Lampung Tengah, dan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, menandatangani kesepakatan pendampingan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Nina Kartini, mengatakan kesepakatan ini, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14, Tahun 2014, tentang pelayanan hukum, penegakan hukum, serta bantuan hukum.
Nantinya, bila ditemukan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Gunung Sugih bisa mewakili Pemkab Lampung Tengah, atas kuasa dari pemberi kuasa.
Sementara Bupati Lampung Tengah, menyambut baik kesepakatan ini. Sebab menurutnya, dalam menjalankan pembangunan, Pemda harus berlandaskan asas dan aturan hukum.
Mustafa meminta para SKPD tidak segan-segan untuk berkonsultasi, terhadap apa yang akan dilakukan. Terutama dalam melakukan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.
Liputan Raeza Handani, reporter Jejamo.com
868 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini