Video.jejamo.com, DPRD Kota Metro – 6 Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro disahkan menjadi Perda Kota Metro pada Rapat Paripurna Tingkat II, di Gedung Dewan setempat, Senin 28 Desember 2015.
Ke- 6 Perda Kota Metro tersebut diantaranya, Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Jalan Daerah, Perda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan, Perda tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau, Perda tentang Penanggulangan Kemaksiatan dan Penyakit Masyarakat, Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pejabat Walikota Metro Achmad Chrisna Putra dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya ke-6 Perda Kota Metro tersebut tentu akan menjadi dorongan untuk lebih meningkatkan kinerja.
Pemerintah Kota Metro akan lebih memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, dan bertekad akan menjadikan Kota Metro sebagai kota yang tertib, aman dan nyaman.
Disela-sela sambutannya Achmad Chrisna Putra mengatakan, Pemerintah Kota Metro selalu mengharapkan, kiranya dewan yang terhormat dapat senantiasa memberikan saran dan koreksi, demi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Metro. Hubungan kerja yang harmonis akan menjadikan roda pemerintahan di Kota Metro berjalan dengan baik, menjadikannya landasan bersama untuk melaksanakan pembangunan secara terarah dan berkelanjutan. (tyaspambudi – video.jejamo.com)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawati Jejamo.com
819 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini