Video.jejamo.com, Kriminal – Oknum Prajurit TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto, salah satu terdakwa pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Ahmad Sofyan, menjalani sidang perdana di UPT Oditurat Militer 1-04, Sukarame, Bandar Lampung, Senin siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol (CHK) Surono, dengan hakim anggota Mayor (CHK) Agus Husin dan Mayor (CHK) Edfan dengan penuntut ialah Mayor Eman J, mengagendakan pemeriksaan saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan yakni Kamella Titian kekasih terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Ahmad Sofyan. Sebelumnya Kamella divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sedangkan saksi lainnya ialah dokter dari Universitas Mahalayati dan penyidik dari Kepolisian Brigpol Erdian serta Aiptu Jiran Sari Babinkamtibmas Telukbetung Selatan.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,019 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini