Video.jejamo.com, Peristiwa – Kurangnya pemahaman dan jiwa nasionalisme kebangsaan lambang negara Indonesia di Kota Metro, seakan kurang tertanam dalam jiwa.
Hal ini terlihat dari pantauan media, dimana masih ditemukannya, Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara yang dengan sengaja di kibarkan dalam keadaan kusam, berjamur dan sobek.
Kodisi banyaknya pengibaran bendera yang tidak layak berkibar di Kota Metro, ada di beberapa Instansi Pemerintah, diantaranya, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Kantor RSUD A.Yani Metro, Kantor Koprasi Jurai Siwo, Disnaker, Dinas Pertanian dan terparah di Kantor Kelurahan Tejoagung Metro Timur, dimana kondisi bendera dalam keadaan kusut, berjamur dan sobek.
Kondisi ini sangat disesalkan dan memicu kekecewaan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Metro, Rahmat Krisna, ia mengatakan dimana barang siapa yang mengibarkan lambang negara Indonesia dalam keadaan rusak dapat dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta rupiah, hal ini sesuai dengan undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang lambang Negara.
Liputan Abid, reporter jejamo.com
46 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini