Video.jejamo.com, Peristiwa – Juru sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang,melakukan eksekusi sebuah rumah mewah di Perumahan Vila Citra, Sukabumi, Bandar Lampung. Eksekusi ini sempat diwarnai ketegangan, karena pihak pemilik rumah menolak eksekusi tersebut.
Ketua Tim juru sita PN Tanjungkarang, Marwan mengatakan, eksekusi rumah ini sudah sesuai dengan putusan dari pengadilan. Sementara rencana pemilik rumah yang akan melapor ke Polresta Bandar Lampung, menurutnya itu hak mereka.
Sementara itu, penasehat hukum rumah mewah senilai 7 miliyar rupiah, milik Jimmy Wijaya mengatakan, pembongkaran paksa ini sudah melanggar hukum. Pihaknya juga mengaku telah menghubungi hakim yang menyebutkan bahwa eksekusi tersebut sudah melanggar hukum.,
Pihaknya mengaku akan melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,049 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini