Video.jejamo.com, Kriminal – Muhammad Rohim Warga Kecamatan Enggal Bandar Lampung, digelandang ke Markas Polisi Daerah atau Mapolda Lampung, guna mempertanggung jawaban perbuatannya, menjual satwa dilindungi.
Rohim alias Boim, ditanggkap Direktorat Kriminal Khusus bekerjasama dengan Balai Konservasi Dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu Wilayah 3 Lampung, karena keterlibatanya dalam aksi penjualan 20 ekor Elang Tikus, yang dijual melalui media sosial facebook miliknya.
Pelaku ditangkap di Jalan Diponegoro Gang Sirsak atau depan PLN Bandar Lampung, melalui pengembangan penyelidikan Cyber Patrol Polda Lampung, yang mendapatkan info adanya penjualan satwa-satwa langka lewat media sosial.
Dalam ekspose Selasa siang. Pelaku mengaku menangkap ke 20 ekor Elang Tikus tersebut, dengan jerat jaring di areal persawahan Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Liputan Sugiono, reporter Jejamo.com
690 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini