Video.jejamo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menggelar Rapat Paripurna Pengesahan 7 Raperda luncuran tahun 2013 dan 2015, menjadi Peraturan Daerah, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) tahun 2016, senin kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal, dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan SKPD Provinsi Lampung.
Rancangan Perda yang dimaksud terdiri dari 3 Raperda prakarsa eksekutif dan 4 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
3 Raperda prakarsa eksekutif tersebut diantaranya tentang pembentukan PT, penjaminan kredit daerah Provinsi Lampung, penyelenggaraan kepelabuhan dan pemberian insentif, lalu kemudahan penanaman modal.
Sedangkan 4 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, diantaranya tentang penyelenggaraan penyiaran televisi di daerah, penertiban dan pengendalian hutan produksi di Provinsi Lampung, usaha jasa perjalanan wisata dan ketentuan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Bachtiar Basri menjelaskan, dengan disahkanya 7 Raperda tersebut, maka Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung telah berhasil menciptakan landasan hukum dalam rangka mendukung peningkatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan daerah.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD, segera membuat petunjuk pelaksanaan serta meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan tersebut. (Widianingrum – Sugiono – video.jejamo.com)
Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
825 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini