Video.jejamo.com, Giat Pemda – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah , dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Pemkab Lampung Tengah, melakukan penertiban ratusan reklame yang tidak membayar pajak, dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak, di wilayah Lampung Tengah.
Penertiban tersebut dilakukan, agar para pemilik usaha, yang tidak membayar pajak, dan tidak melakukan pembayaran perpanjangan pajak reklame, serta bermasalah pada legalitasnya, dapat lebih tertib dalam membayar pajaknya.
Penertiban dilakukan, di sepanjang jalan lintas Sumatera, dari kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban, sampai Kecamatan Terbanggibesar. Selain itu, penertiban juga dilakukan, di sejumlah kecamatan lain, yang memiliki banyak reklame. Diantaranya kecamatan Kalirejo, Bangunrejo, Punggur, Kotagajah, Seputibanyak, Bandar Surabaya, dan Seputih Surabaya.
Kepala Bidang Penepatan dan Penagihan, Dispenda Lampung Tengah, Candra Sukma, mewakili Kepala Dispenda Lampung Tengah, Abdulhak mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut, merupakan tahap ketiga, yang dilakukan di tahun 2016.
Ia menjelaskan, penertiban ini dilakukan secara mobile. Sedikitnya sudah ada ratusan spanduk, dan puluhan billboard, yang diturunkan oleh tim gabungan tersebut. Kemudian, ada juga yang disegel.
Selanjutnya, reklame yang sudah dieksekusi ini, akan diamankan di kantor Dispenda. Apabila para wajib pajak akan mengambil, dapat membereskan dahulu pajaknya. Dengan cara mengisi berita acara, dari reklame yang telah di turunkan.
Pihaknya menghimbau, kepada seluruh wajib pajak, yang memiliki objek pajak reklame di Lampung Tengah, agar dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum melakukan pemasangan reklame. Hal ini guna meningkatkan PAD, Kabupaten Lampung Tengah.
Candra menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang, nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah atau perda lampung tengah, nomor 5 tahun 2011, tentang pajak reklame, maka setiap pemasangan reklame,di wilayah Lampung Tengah, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, kepada Bupati Lampung Tengah, melalui Dispenda. Izin tersebut baik untuk perpanjangan, maupun pemasangan reklame baru.
Kemudian, bagi yang telah dan akan memasang reklame, yang belum memiliki legalitas, agar segera menyelesaikan mengajukan izin. Lalu menyelesaikan pajaknya, di kantor Dispenda Lampung Tengah.
Untuk seluruh reklame, yang intinya untuk promosi, baik reklame kain berupa spanduk, umbul-umbul, dan billboard atau papan iklan, wajib mendapat legalitas, dari Dispenda. Jika aturan-aturan itu tidak dipenuhi, maka akan ditertibkan, oleh Dispenda Lampung Tengah.
Liputan Raeza Handani, reporter Jejamo.com
1,402 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini