Video.jejamo.com, Kriminal – Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Bengkulu, menerima penyerahan 14 satwa liar jenis burung elang alap-alap tikus, dan 2 ekor burung elang brontok, dari Balai Karantina Pertanian Wilayah kerja pelabuhan Bakauheni.
Petugas Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni menyita satwa dilindungi itu dari sebuah bus dengan nomor polisi D 7823 AB, jurusan Palembang – Tasik.
Kepala Seksi III Wilayah Lampung BKSDA Bengkulu, Teguh Ismail, menjelaskan, satwa tersebut didapati saat, petugas Balai Karantina menggelar operasi pada dini hari.
Diduga 14 ekor elang yang masih berusia 2 sampai 3 bulan tersebut, akan dijual di wilayah Tasik, Jawa Barat dengan harga bervariasi.
Untuk harga perekor elang itu diperkirakan 2 hingga 3 juta rupiah, hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan atas pengiriman burung tersebut.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
656 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini