Video.Jejamo.com, Kriminal – Balai Karantina Pertanian wilayah kerja Bakauheni, Lampung Selatan, bersama petugas KSKP Bakauheni, kembali menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng sebanyak 1,3 ton, asal Sumatera dengan tujuan pulau Jawa.
Aparat juga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti daging celeng dan kendaraan pick up bernomor polisi BE 9053 BQ.
Upaya pengiriman daging itu berhasil digagalkan saat pelaku hendak melintas di pelabuhan penyebrangan Bakauheni, Senin sore kemarin.
Modus penyelundupan yang dilakukan pelaku berinisial RC warga Hanura, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran ini dengan memalsukan dokumen dan menyembunyikan muatan daging celeng di bawah tumpukan udang.
Daging itu kemas ke dalam 10 box, untuk mengelabuhi aparat saat melintasi pelabuhan.
Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, saat berangkat dari Palembang, pelaku sempat mengganti mobil di Kotabumi, Lampung Utara, pada senin siang.
Dihadapan petugas sang sopir sekaligus pemilik daging ilegal ini, mengaku sudah sering melakukan pengiriman lewat pelabuhan Bakauheni.
Kepala Balai Karantina Pertanian wilayah kerja Bakauheni, Lampung Selatan, Azhar menjelaskan, upaya penyelundupan daging celeng 1.3 ton ini terbilang baru yakni dengan memalsukan kelengkapan dokumen.
Kasus penyelundupan daging ilegal ini, kini tengah ditangani pihak Balai Karantina Pertanian dan KSKP Bakauheni. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 16 Thn. 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 3,4 dan 5, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir dan kernet beserta barang daging celeng kini tengah diproses di KSKP Bakauheni. (herifulistiawan – video.jejamo.com)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com
1,218 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini