Video.jejamo.com, Advertorial – Puluhan reklame di wilayah Lampung Tengah, ditertibkan oleh Dinas Pendapatan Daerah setempat, karena melanggar peraturan daerah, mulai dari perizinan, tidak membayar pajak, dan berdiri di zona yang dilarang. Dalam penertiban tersebut, Dispenda Lampung Tengah, juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Meski sebelumnya Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Lampung Tengah, telah memberikan peringatan, kepada pemilik reklame tersebut, namun hingga kini, masih banyak yang melanggar.
Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah Lampung Tengah, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban, bagi reklame-reklame yang melanggar.
Dikatakan oleh Kabid Penetapan dan Penagihan, Dinas Pendapatan Daerah, Mas Yusada bahwa penertiban ini dilakukan selama delapan hari, dan dimulai sejak Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, pada hari pertama pihaknya menfokuskan melakukan penertiban, di sekitar jalan lintas Sumatera, mulai dari Sukajawa, hingga Terbanggibesar. Selanjutnya, penertiban akan mendatangi sejumlah titik, terutama di wilayah barat dan timur Lampung Tengah.
Pihaknya menghimbau, bagi para wajib pajak, yang telah dan atau akan memasang reklame, di wilayah Lampung Tengah, agar segera menyelesaikan pajaknya, kepada Dispenda Lampung Tengah.
Liputan Raeza Handani, reporter Jejamo.com
513 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini