Video.jejamo.com, Advertorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lampung Timur, menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tingkat II, tentang pengesahan 5 Raperda menjadi Peraturan Daerah atau PERDA.
Rapat digelar di Gedung DPRD Lampung Timur, Senin kemarin, dan dibuka oleh Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif, turut hadir Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim beserta wakilnya Zaiful Bukhari.
Dalam pidatonya, Ali Johan Arif mengatakan, rapat paripurna ini mengesahkan 5 Raperda tahun 2016 hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislative.
5 Raperda tersebut yaitu :
- Raperda tentang tata cara pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Raperda tentang Badan Permusawaratan Desa, dan
- Raperda izin tentang Perangkat Desa.
Raperda tersebut hasil inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara 2 Raperda usulan DPRD Lampung Timur yaitu :
- Raperda tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, dan
- Raperda tentang Pembangunan Desa.
Ali Johan Arif memaparkan, 5 Raperda tersebut telah dibahas bersama Pansus DPRD serta Pemkab dan kemudian pada hari Senin ini disahkan.
Sementara itu Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, menyambut baik pengesahan Raperda itu menjadi Perda Kabupaten Lampung Timur tahun 2016.
Dalam sambutannya, Ia mengatakan, dengan ditetapkannya 5 Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di tingkat desa di seluruh wilayah Lampung Timur.
Liputan Suparman, Wartawan Jejamo.com
958 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini