Video.jejamo.com, Advertorial – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Johan Sulaiman memimpin rapat paripurna istimewa terkait penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2016.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Lampung Bakhtiar Basri dan 53 anggota DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda, BPK RI Perwakilan Lampung, dan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung. Paripurna berlangsung Selasa, 16 Mei yang lalu di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung.
Usai juru bicara Pansus LKPJ Putra Jaya Umar membacakan laporan, Wakil Gubernur menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2016 antara lain memuat 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Selain itu, Wakil Gubernur mengatakan, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang telah dioperasionalkan ke dalam berbagai program,kegiatan oleh SKPD se-Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 antara lain memuat 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Kata Wakil Gubernur, penyusunan LKPJ berlandaskan pada PP. No. 3 Tahun 2007 dan saran tentang penambahan substansi dalam buku LKPJ pada kesempatan pembahasan antara Pansus LKPJ dan SKPD.
Menurut Wakil Gubernur, Pemprov Lampung akan segera berkoordinasi lebih Ianjut ke lembaga pemerintah terkait.
Sehingga penyusunan LKPJ tahun yang mendatang secara substantif telah sesuai dengan ketentuan yang ada, serta komprehenshif, dan akuntabel.
Wakil Gubernur berharap, dengan laporan Pansus DPRD ini, DPRD bisa memberikan catatan,masukan dan rekomendasi terhadap penyelenggara urusan desentralisasi, tugas pembantu, dan tugas umum pemerintahan.
Rekomendasi tersebut, kata Wakil Gubernur, juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program, kegiatan antara eksekutif dan legislatif sehingga sasarannya benar-benar terarah dan terukur.
Wakil Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Pansus yang telah membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung dan memberikan pemikiran untuk meningkatkan kinerja SKPD di masa mendatang.
Liputan Widyaningrum, reporter Jejamo.com
770 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini