Video.jejamo.com, Advertorial – Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda sebagai imbas pembatalan beberapa Perda oleh Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut diadakan pada Senin 10/4/2017, di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Kelima Raperda itu adalah Pencabutan atas beberapa peraturan daerah, pencabutan atas beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2011 tentang Retribusi Daerah, Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda No.4/2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pencabutan atas beberapa ketentuan Perda No.16/2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan pencabutan atas beberapa ketentuan Perda Provinsi Lampung No.19/2014 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Usaha Perkebunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan, pembatalan perda karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Kemudian, alasan pembatalan juga karena adanya pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Serta tindak lanjut dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU yang menjadi dasar dibentuknya perda.
Sutono mengatakan, terkait pencabutan beberapa peraturan daerah, juga memuat pencabutan atas 6 Perda yang substansinya secara keseluruhan dibatalkan oleh Mendagri. Keenam perda yang dibatalkan itu adalah:
1. Perda Provinsi Lampung No.3/2009 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,
2. Perda Provinsi Lampung No.5/2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang,
3. Perda Provinsi Lampung No.11/2011 tentang Irigasi,
4. Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian,
5. Perda No.26/2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah.
6. Perda No.28/2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi.
Sutono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan karena telah mengagendakan paripurna itu.
Wakil Ketua DPRD Lampung Ismed Roni mengatakan, sesuai dengan ketentuan itu, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan perda dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut atau mengubah regulasi itu.
775 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini