Video.jejamo.com, Advertorial – Sebanyak 20 persen tanah wakaf masjid dan musala di Kota Metro belum dilengkapi surat tanah resmi alias sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, BPN Kota Metro.
Dari sedikitnya 491 masjid yang berdiri di tanah wakaf, hampir 100 di antaranya tidak memiliki status kepemilikan yang jelas.
Wakil Ketua Komis I DPRD Metro, Nasrianto Effendi, menilai pengurusan sertifikat tempat ibadah terkendala kerap bergantinya struktur kepengurusan masjid.
Nasrianto Effendi yang juga Ketua Harian Dewan Masjid Kota Metro, meminta pengurus masjid dan musala segera mengurus sertifikat dan kelengkapan administrasi status tanah.
Menurutnya, sertifikat menjadi hal penting sebagai legitimasi status dan sebagai sarat penggelontoran bantuan pembanguanan dari pemerintah setempat.
Liputan tim Jejamo.com
263 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini