Video.jejamo.com, Advertorial – DPRD Lampung Tengah menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dan Kepala SMP Negeri 1 Seputih Raman, terkait adanya pungutan parkir motor sebesar dua ribu rupiah yang dilakukan oleh oknum guru setempat.
Dewan juga memanggil oknum guru yang mengelola lahan parkir tersebut. Heri, pemilik lahan parkir, yang juga merupakan guru BP di SMP setempat menjelaskan, bahwa sebelumnya, lahan parkir tersebut milik warga, yang memang sudah menjadi tempat parkir siswa SMP setempat
Kemudian Heri berinisiatif merenovasi, dengan membangun tempat parkir serta beberapa los kantin, dan telah menghabiskan dana hingga 300 juta rupiah. Pihaknya kemudian menjebol pagar belakang sekolah, agar siswa lebih mudah tiba disekolah setelah parkir. Setelah mendapat izin dari sekolah dan pihak komite. Heri pun memberikan tarif parkir sebesar 2 ribu rupiah per hari.
Menurut sekretaris Disdik Lampung Tengah, Ahmad Helmi, tindakan yang dilakukan oleh Heri telah melanggar aturan. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan 2 pilihan solusi, pertama, membiarkan tembok tersebut tetap dijebol, namun lahan parkir tersebut di beli oleh pemerintah daerah, yang nantinya akan menjadi aset sekolah. Namun per Januari, tidak ada lagi pungutan untuk parkir. Kemudian, opsi kedua, jika tidak ingin dibeli oleh pemerintah, maka tembok pagar yang sudah dijebol, harus ditutup kembali seperti sedia kala, sementara sistem parkir akan dilakukan seperti sebelumnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Sukarman mengatakan bahwa, pemerintah bersedia membeli lahan parkir tersebut, dengan tiga kali tahap pembayaran, dan akan di anggarkan di APBD 2017, APBD Perubahan, dan APBD Murni 2018 mendatang. Sehingga lahan tersebut menjadi aset sekolah dan pemerintah daerah. DPRD memberikan waktu kepada pihak sekolah untuk mendiskusikannya, hingga pertengan desember ini. Sebelum APBD 2017 disahkan.
Liputan Raeza Handani, reporter Jejamo.com
1,100 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini