Video.jejamo.com, Advertorial – DPRD Lampung Timur menggelar paripurna di ruang sidang DPRD setempat, kamis, 13 juli 2017. Rapat paripurna DPRD Lampung Timur masa persidangan ke dua tahun 2017, membahas dua agenda sekaligus.
Agenda sidang pertama membahas laporan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2016. Paripurna dijadwalkan pukul 09.00 wib, sidang pun berjalan lancar.
Kali ini dalam sidang paripurna, anggota DPRD Lampung Timur menyoroti pencapaian opini wajar dengan pengecualian, atau WDP.
Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung secara garis besar menyebut satuan kerja perangkat daerah atau SKPD dianggap masih kurang cermat soal penganggaran.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan di tingkat panitia kerja, panja DPRD Lampung Timur terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Disimpulkan persoalan aset di Lampung Timur menduduki peringkat tertinggi. Pembacaan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, disampaikan wakil ketua panja DPRD Lampung Timur, Mujoko. Mujoko menerangkan SKPD dianggap masih kurang cermat soal penganggaran.
Secara umum, SKPD dinilai masih sangat minim dalam pengawasan di lapangan, serta peran inspektorat sebagai pembina dan auditor juga dirasa kurang maksimal. Hal tersebut menimbulkan temuan bersifat administratif dan menajemen serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menilik dari pembahasan khusus di badan pendapatan daerah, terdapat temuan rincian kelebihan pembayaran honor kegiatan penghitungan KWH meter PJU sebesar 96.665.000,00,-.
Hal serupa terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Terdapat kelebihan yang tak sesuai kontrak sebesar 9.264.208,81-. Namun, telah selesai dan sudah disetor ke kas daerah. Kemudian pada Dinas PU, temuan BPK yang tak sesuai kontrak sebesar 2.544.447.683,62-. Namun sudah ditindaklanjuti dan disetor ke kas, menyisakan sebesar 572.927.986,58-.
Selain itu, dana sebesar 29.718.700 terkait perhitungan biaya personil yang tak sesuai sudah dikembalikan ke kas. Berbeda di Dinas Kesehatan. Beberapa puskesmas yang tidak memedomi peraturan bupati soal retribusi pelayanan kesehatan. Hal itu menyebabkan terjadi sejumlah puskesmas yang tidak menyetor hasil retrebusinya ke Dinas Kesehatan sebesar 37.159.000,00,-. Hingga kini, belum ada realisasi pengembalian ke kas daerah.
Untuk itu panitia kerja meminta DPRD Lampung Timur segera membentuk pantia khusus validasi aset Kabupaten Lampung Timur. Hal ini cukup beralasan, untuk membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan aset yang tak kunjung selesai. DPRD berkesimpulan, pemerintah dapat memaksimalkan pengelolaan anggaran yang tepat guna dan nilai guna. Dewan berharap, di tahun mendatang Lampung Timur mampu meraih status wajar tanpa pengecualian.
Liputan Suparman, reporter Jejamo.com
424 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini