Video.jejamo.com, Kriminal – Ardi Ariyanto 19 tahun , seorang pelaku pencurian sepeda motor, dibekuk Tim Khusus Antibandit Polsek Natar Lampung Selatan, usai menjalani prosesi akad nikah dengan seorang gadis bernisial F yang telah dihamilinya 6 bulan lalu.
Tersangka mencuri sepeda motor milik Mega Ayu Destiani (24), yang sudah memberikan tempat tinggal, di Desa Negara Ratu,Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku ditangkap petugas di rumah mertuanya di Dusun Sido Harjo, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di area Rumah Sakit Natar Medika, dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor yang asli.
Pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor korban selama tiga hari, lalu Motor itu kemudian dijual di rumah orangtuanya di Kota Agung. Setibanya disana pelaku menjual motornya seharga Rp 1,2 juta.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,116 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini