Video.jejamo.com, Kriminal – Tim Khusus Antibandit (tekab) 308, Polresta Bandar Lampung, meringkus dua tersangka jambret, saat sedang menjalankan aksinya di daerah Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Selasa kemarin. Kedua tersangka ialah Ansori (20) dan Ardiansyah (21) warga panjang, Bandar Lampung. Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk beraksi dan ponsel milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan penjambretan ponsel milik korban Fitria warga Telukbetung Utara, di jalan Hasyim Ashari, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Modus yang digunakan kedua tersangka yaitu dengan cara memepet korbannya yang mengendarai sepeda motor, ketika sudah berada ditempat sepi, tersangka langsung menarik tas korban secara paksa.
Tersangka diduga melakukan aksinya di Bandar Lampung sudah lebih dari lima kali. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan acaman pidana penjara selama 12 tahun.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
523 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini