Video.jejamo.com, Kriminal – Ari Wahyu 24 tahun, warga jalan Tanjung Ainan, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaraan, berpura-pura mengalami pencurian sepeda motor karena tak sanggup membayar angsuran.
Ia lalu mendatangi Polsekta Tanjungkarang Barat, dan melaporkan bahwa motornya Honda Revo Fit warna hitam tahun 2016, telah dicuri di depan RM Kamang, jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung pada Rabu, 04 Mei 2016 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, saat membuat laporan Polisi membuat lp, namun saat melakukan pemeriksaan tkp banyak informasi yang simpang siur dari tersangka.
Setelah diinterogasi petugas, Ari mengaku bahwa motornya tidak hilang, namun disimpan di dalam rumah.
Dery menambahkan, petugas langsung menangkap tersangka serta mengamankan satu unit sepeda motor kreditan miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 266 KUHP tentang laporan palsu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
227 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini