Video.jejamo.com, Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat prosuksi minuman keras palsu, merek Vodka. Di Komplek Perumahan Bumi Asri, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Di TKP Polisi menemukan belasan ribu botol miras palsu siap edar, sejumlah alat pembuatan miras, serta mengamankan delapan orang tersangka, termasuk pemilik home industri miras palsu.
Saat digrebek Polisi menemukan sejumlah karyawan sedang memproduksi miras palsu jenis Whisky dan Vodka. Polisi juga mengamankan dua drum alkohol, ratusan botol perasa Vodka dan Whisky yang digunakan sebagai campuran pembuatan miras palsu. Dua buah alat press botol, galon air mentah, serta satu unit kendaraan mobil Carry.
Dari pengakuan Hery, pemilik home industri miras palsu ini. Produksi miras telah berjalan selama dua bulan, miras palsu tersebut diedarkan ke sejumlah Kabupaten di Lampung dan sejumlah kota di Sumatera Selatan.
Kasus ini kini ditangani Ditkrimsus Polda Lampung, para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 142 UU no 12 tahun 2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman dan denda dua milyar rupiah.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,003 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini