Video.jejamo.com, Giat Pemda – Anggota Polisi Pamong Praja Lampung Tengah menutup paksa lima toko modern atau mini market, tak berizian di Kecamatan Kotagajah.
Hal tersebut dilakukan, lantaran toko modern tersebut melanggar perda nomor 7 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, dan perda nomor 1 tahun 2013, tentang penataan dan pembinaan pasar.
Dalam penyegelan ritel tersebut, pol pp tidak mengalami kesulitan atau mendapatkan perlawanan, dari pihak pemilik toko, sebab, sebelumnya pemkab lampung tengah, sudah memberikan peringatan tegas, kepada para pengusaha toko modern, agar melengkapi dokumen-dokumen perizinannya.
Kabid Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Lampung Tengah, Jito mengatakan, tidakan tegas ini dilakukan lantaran toko modern tersebut, telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu dan Perda nomor 1 tahun 2013, tentang penataan dan pembinaan pasar.
Bahkan Pemerintah Daerah telah memberikan peringatan, mulai dari teguran lisan, melalui surat kepada pemilik usaha toko modern tersebut, namun mereka justru tidak menggubris teguran tersebut.
Jito menjelaskan, ritel yang telah ditutup dapat dibuka kembali, setelah para pemilik melengkapi dokumen-dokumen perizinan, yang menjadi syarat berdirinya suatu usaha di Kabupaten Lampung Tengah.
Liputan Raeza Handani, reporter Jejamo.com
680 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini