Video.jejamo.com, Peristiwa – Sebanyak 121 kWh milik konsumen PLN di wilayah bandar sribawono lampung timur di amankan oleh pihak PLN, karena sudah lebih dari 4 bulan terjadi penunggakan. Sebelumnya PLN sudah memberikan himbauan kepada pelanggan agar tidak terjadi penunggakan hingga lebih dari empat bulan.
PLN bandar sribhawono juga memberikan selebaran surat untuk pelanggan yang telah menunggak, surat teguran tersebut sebanyak 3.372, dari jumlah tersebut uang yang tertunggak sebanyak 660,2 juta.
Dengan melakukan patroli gabungan yang melibatkan polisi, tni pelanggan yang sudah menunggah di atas 4 bulan maka kWh nya akan di cabut dan di amankan oleh PLN dengan tujuan agar tunggakan tidak terlalu membengkak.
Bagi pelanggan yang kWh nya di amankan, tetap bisa diambil kembali atau melakukan pendaftaran baru, namun dengan catatan pelanggan harus melunasi tunggannya jika tidak melakukan pelunasan dengan batas waktu yang telah di tentukan maka konsumen bersangkutan akan di berhentikan dari pelanggan PLN.
Kepala unit layanan pelanggan PLN bandar sribhawono miftahul huda sudah sering melakukan teguran atau pemberian surat kepada pelanggan yang melakukan penunggakan, namun jika surat teguran yang diberikan selama tiga kali berturut turut tidak di indahkan maka tindakan yang akan di lakukan PLN yaitu mencabut kWh.
Liputan Agus Susanto, reporter Jejamo.com
558 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini