Video.jejamo.com, Kriminal – Aparat Kepolisian Polsek Kedaton Bandar Lampung, meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika, di Kecamatan Kedaton dan Jati Agung Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mengamankan seorang pengedara motor, yang kedapatan membawa sabu di di Jalan RA Basyid Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Saat melakukan razia rutin, petugas memberhentikan tersangka Iwan Saputra, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sabu yang tersimpan dalam kotak rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka Hidayatullah secara patungan bersama tersangka Robi Firdaus dan Ilik Junaidi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap para tersangka lainnya.
Wakapolsek Kedaton Bandar Lampung, Ajun Komisaris Polisi Teguh Wiwaha, mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan pemakai dan juga pengedar, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar besar pemasok sabu sabu tersebut.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
840 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini