Video.jejamo.com, Kriminal – Tim Khusus Antibandit 308 Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap satu unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu BE-2376-BX.
Pelaku penipuan yaitu Hendra Saputra diketahui sebagai Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bandar Lampung. Seorang lainnya, adalah karyawati Bank BRI Cabang Tulangbawang Mega Suci.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Deden Heksaputera menjelaskan, modus yang digunakan pelaku Hendra adalah dengan berpura-pura menyewa mobil milik warga Tanjungseneng, Bandar Lampung. Setelah mendapatkan mobil, pelaku kemudian menggadaikannya ke warga Kota Bumi, seharga 20 Juta rupiah.
Penadah mobil tersebut yaitu Mega Suci, diketahui merupakan karyawati Bank BRI Cabang Tulangbawang.
Sebelum dibekuk, pihak Polresta mendapat laporan kasus ini dari korban. Setelah mendapat laporan itu, polisi yang melakukan penyikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Pringsewu serta barang buktinya satu unit mobil.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,316 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini