Video.jejamo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah, menggelar Rapat Paripurna pemberhentian Mustafa dari jabatan Wakil Bupati dan mengangkatnya sebagai Pejabat Bupati, Jumat kemarin.
Status Mustafa sebelumnya sempat menuai kritikan dari beberapa anggota DPRD Lampung Tengah, karena pada beberapa pemberitaan, Mustafa sudah disebut sebagai Pejabat Bupati Lampung Tengah.
Padahal pasca pengunduran diri Pairin dari jabatan Bupati Lampung Tengah, karena pencalonannya di Kota Metro, Mustafa masih berstatus sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah.
Menurut undang-undang, Mustafa harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, dan mengajukan diri sebagai Pejabat Bupati.
Rapat yang di hadiri oleh 40 anggota DPRD ini sempat mendapat interupsi dari salah satu anggota DPRD. Dari fraksi Partai Gerindra, Ahmad Zainudin meminta penjelasan kepada Mustafa, yang sebelumnya telah mengklaim sebagai Pejabat Bupati Lampung Tengah, meski belum disahkan.(video.jejamo.com – raezahandani)
Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
742 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini