Video.jejamo.com, Kriminal – Toni Effendi warga Karang Indah, Kecamatan Panjang Bandar Lampung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 37 tahun ini ditangkap pada 16 Januari lalu di rumahnya, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam handphone tersangka.
Penangkapan pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini bermula dari laporan warga yang resah karena di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba, mendengar keluhan dari warga, petugas dari kepolisian langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, Toni mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat dari perbuatanya, Toni Efendi dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Liputan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com
1,092 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini