Video.jejamo.com, Kriminal – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, dibantu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka korupsi yaitu direktur utama perusahaan PT Adia Karya Perdana Utama Medika, Burhanudin Hendrik. Tersangka ditangkap saat menuju ke apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Kepala Kejari Kotabumi Lampung Utara, Yusna Adia mengatakan, pihaknya menangkap tersangka korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ryacudu Kabupaten Lampung Utara anggaran 2009. Dari hasil Audit BPK Perwakilan Lampung kerugian negara mencapai Rp. 1,6 m.
Pihaknya sudah mencari tersangka korupsi tersebut sejak bulan Mei, namun karena tersangka tak kooperatif pihaknya terpaksa melakukan penjemputan secara paksa.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
855 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini