Video.jejamo.com, Kriminal – Diki Priadi, 24 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Lebak Budi, Bandar Lampung, dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh petugas Polsekta Tanjungkarang Barat, tersangka merupakan pelaku jambret di wilayah Bandar Lampung, ia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian mengatakan, dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, dan satu buah tas merk Viktoria Becham warna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Liputan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
683 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini