Video.jejamo.com, Kriminal – Deka, pelaku pembunuhan terhadap korban Dewi Evi Aprianti ( 20 tahun ) yang tak lain kekasihnya sendiri mengakui telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Dihadapan Polisi, pemuda 24 tahun ini mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena cemburu.
Deka menduga, kekasihnya tersebut berselingkuh dengan laki laki lain. Hal itulah yang membuat deka melakukan rencana untuk membunuh korban. Deka menyiapkan pisau sehari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, ia kemudian meminta korban untuk datang ke kamar kos adiknya di jalan Gama 1, Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Setelah bertemu di kamar kos, pelaku dengan korban sempat terlibat percekcokkan hingga akhirnya, pelaku membunuh korban dengan cara menusuk perut dan punggung korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, karena pelaku telah merencanakan aksi pembunuham tersebut. Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dilatarbelakangi masalah asrama, pelaku cemburu dan menuding korban selingkuh dengan laki-laki lain.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku akan dikenakan Pasal 340 Subsider 338 tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Liputan Andi Apriyadi, reporter Jejamo.com
1,701 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini