Video.jejamo.com, Giat Pemda – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, membuat aturan menarik dalam pemilihan kepala kampung, atau desa di wilayah setempat.
Calon incumbent atau petahana, yang ingin mencalonkan lagi dalam pemilihan kepala kampung, harus melunasi uang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB milik desa yang penarikannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Hal itu bertujuan agar uang pembayaran PBB dari masyarakat, tidak digunakan para kepala kampung untuk membiayai pencalonannya.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Abdulhak, ketika para kepala kampung tidak menyetorkan PBB maka harus ada pertanggungjawabannya, karena mereka berhak memberikan teguran kepada wajib pajak.
Liputan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com
634 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini